The Role and Challenges of Law Enforcement Agencies in Optimizing Eradication and Prevention of Money Laundering Crimes Involving Corporations
Keywords:
law enforcement agencies, optimization, corporations, money launderingAbstract
The large role of corporations in facilitating the occurrence of Money Laundering (TPPU) requires serious attention from the government and law enforcement. In Indonesia, money laundering cases often involve corporations operating in various sectors, indicating that corporations can function as a means to hide the proceeds of crime. One of the main challenges in eradicating Money Laundering is the lack of effective implementation of criminal sanctions against corporations. Criminal sanctions for corporations are an important instrument in law enforcement to prevent violations committed by business entities. Although Law Number 8 of 2010 has regulated criminal sanctions for corporations involved in Money Laundering, its implementation is still far from optimal. The research method used in this study is normative juridical with three approaches, namely the conceptual approach, the statutory regulatory approach, and the case approach. The results of the study indicate a vacuum of legal norms in Law Number 8 of 2010, which results in obstacles in the application of criminal sanctions against corporations involved in Money Laundering (TPPU). Therefore, it is necessary to update criminal law policy to correct the weaknesses contained in the law.
Downloads
References
Adhar, “Analisis Fungsi PPATK Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.” JIHAD: Jurnal Ilmu Hukum Dan Administrasi Volume. 2, No. 1 (2020), Hal.32-41. https://doi.org/10.58258/jihad.v2i1.1107.
Alex Willem Tlonaen, Asropi Asropi, and Bambang Giyanto, ‘Strategi Meningkatkan Peran Kepolisian Dalam Kerjasama Internasional: Studi Pada Atase Dan Staf Teknis Kepolisian Negara Republik Indonesia’, Ijd-Demos, 4.3 (2022), doi.10.37950/ijd.v4i3.331.
Andi Marlina; Imron Rizki A; Safri Salam. “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang Oleh Jasa Umrah Abu Tours.” Delictum: Jurnal Hukum Pidana Dan Hukum Pidana Islam 1, No. 3 (2023): 166–83. https://doi.org/https://doi.org/10.35905/delictum.v1i2.3414.
Antonyus Hutahayan, Maidin Gultom Muhammad Ansori Lubis, “Peran Kepolisian Dalam Penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang”.
Andika, Stefanus Reynold. “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Lintas Negara Melalui Perjanjian Ekstradisi (Suatu Catatan Menarik Untuk Diskusi).” Era Hukum - Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum 16, No. 2 (2019): 322–48. https://doi.org/10.24912/erahukum.v16i2.4532.
Ayu Putu Mira Fajarini, I Made Minggu Widyantara, and I Nyoman Sutama, “Peran Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme,” Jurnal Konstruksi Hukum, Vol. 3 No. 1 (2022): 104–9, https://doi.org/10.22225/jkh.3.1.4408.104-109.
Amrani, H. (2015). Hukum Pidana Pencucian Uang Perkembangan Rezim Anti Pencucian Uang dan Implikasinya terhadap Prinsip Dasar Kedaulatan Negara, Yuridiksi Pidana, dan Penegakan Hukum. Yogyakarta: UII Press.
Arief, B. N. (2022). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana Cetakan- ke-2 Edisi Revisi. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Bismar Nasutian Dkk, “Penanganan Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Oleh Korporasi” Usu law Jurnal Vol. 7, No. 1, 8 Maret 2019.
Budi Bahreisy. “Implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang Terhadap Kerugian Negara Dari Tindak Pidana Korupsi.” Legislasi Indonesia 15, no. 2 (2018): 103–4. https://doi.org/https://doi.org/10.54629/jli.v15i2.63.
Budimansyah. “Rekonstruksi Dari Penegakan Undang-Undang Menuju Penegakan Hukum Demi Keadilan Yang Substantif.” Jurnal Hukum Media Bhakti 1, no. 2 (2017): 182–93. https://doi.org/https://doi.org/10.32501/jhmb.v1i2.14.
Buamona, S. “White Collar Crime (Kejahatan Kerah Putih) dalam Penegakan Hukum Pidana”. Jurnal Madani Legal Review, 2019, Vol. 3, No. 1.
Djoko Prakoso, “Tugas dan Peran Jaksa dalam Pembangunan”, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1983.
Financial Action Task Force (FATF). (2021). Report on Money Laundering and Terrorist Financing. Paris: FATF.
FATF. “Money Laundering and Terrorist Financing”, A Global Perspective. Paris: FATF. (2020).
Hasan, Fuad. “Kemungkinan Atas Digunakannya Hasil Analisis PPATK Sebagai Alat Bukti Pada Penanganan Perkara Pencucian Uang.” AML/CFT Journal: The Journal of Anti Money Laundering and Countering the Financing Terrorism 1, No. 1 (2022): 53–66. https://doi.org/10.59593/amlcft.2022.v1i1.26.
Ivan Yustiavandana, “Tindak Pidana Pencucian Uang Di Pasar Modal” (Bogor:Ghalia Indonesia, 2010).
Khairul, Mahmul Siregar, Marlina, “Kewenangan PPATK Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang” Vol. 4 No. 1 Tahun 2011.
Kristian, 2014, Hukum pidana korporasi: Kebijakan integral (Integral policy) formulasi pertanggungjawaban pidana korporasi di Indonesia, Bandung: Nuansa Aulia.
Laowo, Sebastian, Yonathan. “Kajian Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering).” Jurnal Panah Keadilan 1, No. 1 (2022).
Mahmud Mulyadi dan Feri Antoni Surbakti, “Politik Hukum Pidana Terhadap Kejahatan Korporasi”, Jakarta: Softmedia, (2010).
Marlina, Filep Wamafma; Enni Martha Sasea; Andi. “Upaya Bank Indonesia Menanggulangi Money Laundering Dalam Perbankan Online.” Jurnal USM Law Review 5, no. 1 (2022): 357–76. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v5i1.4741.
Marco Parasian Tambunan “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Tindak Pidana Pencucian Uang”, Mimbar Keadilan, Jurnal Ilmu Hukum, 2016.
Mohamad Nasichin dan Nanda Putri Nofita, 2021, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang, Jurnal Pro Hukum, Vol. 10, No. 1
Muladi. Dwidja Priyatno. (2010). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Jakarta: Prenada Media Group.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). (2022). Laporan Tahunan PPATK 2022. Diakses dari www.ppatk.go.id dan http://www.ppatk.go.id Tanggal 27 Oktober 2024, Pkl. 20.00 Wib.
Putri, Mutia Kartika, and Fenny Monica Utama. “Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Oleh Ppatk Melalui Kerjasama Internasional.” Justice Law: Jurnal Hukum 1, No. 2 (2021): 86–96. https://mail.scholar.ummetro.ac.id/index.php/hukum/article/view/1176.
Philips Darwin, “Money Laundering Cara Memahami Dengan Tepat dan Benar Soal Pencucian Uang”, (Jakarta:Sinar Ilmu, 2012).
Rendy Pradityo dan Riri Tri Mayasari, 2021, Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pencucian Uang yang Dilakukan oleh Korporasi, Supermasi Hukum, Vol. 30, No. 1
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010.
Yudi Kristina, Pemberantasan Tindak Pidana Pencurian Uang Perspektif Hukum Prgresif, Yogyakarta: Thafa Media, Tahun 2015.
Downloads
Published
How to Cite
License
Copyright (c) 2024 Usman, Tubagus Achmad Darodjat
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.